Senin, 28 Agustus 2017

Penuhi Pajak Atas Melunasi Tarif Baru Pajak Perolehan

pajak perolehan atau biasanya yang di sebut degan pph merupakan pajak yang di hitung dari bagian besar upah maupun tunjangan lainnya yang di terima oleh pegawai. menghitung pajak perolehan setiap aktivis satu atas yang lainnya tentu berbeda.

besaran pajak yang harus di bayarkan dari perolehan menurut pada perolehan dari sebuah perusahaan umumnya sudah langsung di biji dari besar gajinya. hal ini pula telah di atur pada undang-undang republik indonesia nomor 36 tahun 2008 mengenai perubahan ketiga atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 artikel 21 yang biasa di kenal atas pajak perolehan atau pph 21.

sedangkan untuk pph 25 menuturkan artikel yang mengatur tentang aturan wajib pajak yang berisikan menyetorkan pajak apabila menerima pendapatan lebih dari satu lembaga kerja atau memiliki usaha bebas. untuk pph 29, memerikan bahwa mengenai kewajiban wajib pajak untuk melunasi hutang pajak dalam satu tahun pajak bila besar hutangnya lebih besar dibandingkan kredit pajak.

dari ketiga artikel diatas, maka dapat disimpulkan bahwa seseorang atau wajib pajak yang hanya menerima upah dari satu donatur kerja tidak di kenakan aturan pph 25. Untuk memudahkan menghitung pajak, gunakan Sleekr Accounting, aplikasi pajak yang sangat akurat untuk perusahaan anda.

ketika seseorang memiliki kewajiban untuk melunasi pph dan menjadi wajib pajak, maka orang tersebut termasuk pada bagian subjek pajak. akan tetapi, setiap individu maupun faksi yang merupakan subjek pajak belum tentu termasuk pada kategori wajib pajak.

subjek pajak sendiri merupakan istilah yang terdapat pada perundangan yang berlaku ketika ini di indonesia. apabila subjek pajak mempunyai subjek pajak seperti perolehan maupun property, era subjek pajak tersebut menjadi wajib pajak.

kategorisasi pajak di bedakan menjadi:

  • subjek pajak dalam negeri
    • bagi mereka yang bertempat tinggal di indonesia.
    • organisasi maupun badan yang didirikan atau bertempat tinggal di indonesia .
    • warisan yang belum terbagi 
  • subjek pajak luar negeri 
    • individu yang tidak bertempat tinggal di indonesia, ataupun berada di indonesia tidak lebih selama 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan serta memilki bentuk usaha tetap di indonesia. 
    • lembaga yang tidak bertempat di indonesia dan didirikan di indonesia namun menjalankan usaha dan kegiatan dalam bentuk usaha tetap di indonesia. 

atas adanya informasi diatas, di harapkan setiap individu yang sudah mendapatkan perolehan untuk dapat melunasi pajak tepat pada waktunya agar tidak menjadi hutang pajak yang akan terus menumpuk apabila tidak di bayarkan.